Hot News
Home » Semarangan » Artikel Pemerintahan » Perubahan Biaya Pelayanan Keimigrasian

Perubahan Biaya Pelayanan Keimigrasian

Perubahan Biaya Pelayanan Keimigrasian berdasarkan PP No.45 Tahun 2014. Mulai Berlaku pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2014.

Biaya imigrasi yang harus dibayarkan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian terhitung sejak tanggal 03 Juli 2014 akan berubah sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

A. Surat Perjalanan Republik Indonesia (biaya per Buku)

1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI : Rp. 300.000,-

2. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman untuk WNI : Rp. 600.000,-

3. Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI : Rp. 100.000,-

4. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman untuk WNI : Rp. 350.000,-

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan : Rp. 50.000,-

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih : Rp. 100.000,-

7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp. 100.000,-

8. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku : Rp. 200.000,-

9. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku : Rp. 100.000,-

10. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku : Rp. 800.000,-

11. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku : Rp 350.000,-

12. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku : Rp. 600.000,-

13. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku : Rp. 300.000,-

14. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku : Rp. 1.200.000,-

15. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam : Rp. 100.000,-

16. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam : Rp. 350.000,

17. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam : Rp. 300.000,-

18. Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam : Rp. 600.000,-

19. Pas Lintas Batas Perorangan : Rp. 0,-

20. Pas Lintas Batas Keluarga : Rp. 0,-

21. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik : Rp. 55.000,-

Baca juga : * Persyaratan Membuat Paspor Baru. atau * Paspor Bagi Jemaah Haji.

B. VISA (biaya per Orang)

1. Visa Kunjungan : US$ 50.00

2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Per Tahun : US$ 110.00

3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan
a. Masa Berlaku 7 (Tujuh) Hari Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) : US$ 15.00
b. 30 (Tiga Puluh) Hari : US$ 35.00

4. Visa Tinggal Terbatas
a. Paling Lama 6 (Enam) Bulan : US$ 55.00
b. 1 (Satu) Tahun : US$ 105.00
c. 2 (Dua) Tahun : US$ 180.00

5. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari : Rp. 700.000,-

6. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri : Rp. 100.000,-

C. IZIN KEIMIGRASIAN (biaya per Orang)

C. IZIN KEIMIGRASIAN (biaya per Orang)

1. Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan

a. Pemberian Izin Kunjungan : Rp. 300.000,-
b. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan : Rp. 300.000,-

2. Izin Tinggal Terbatas

a. Saat Kedatangan : Rp. 450.000,-
b. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 450.000,-
c. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 650.000,-
d. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 800.000,-
e. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.000.000,-
f. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.400.000,00
g. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.600.000,-

3. Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 450.000,-
b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 650.000,-
c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 800.000,-
d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.000.000,-
e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.400.000,-
f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.600.000,-

4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku

a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan :Rp. 900.000,-
b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 1.100.000,-
c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.800.000,-
d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 2.000.000,-
e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 2.800.000,-
f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 3.000.000,-

5. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggentian, dan Penambahan Masa Berlakunya : Rp. 700.000,00

6. Teraan Pemberian Izin tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Pada Kantor Imigrasi : Rp. 150.000,-

7. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun : Rp. 3.500.000,-

8. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun : Rp. 3.700.000,-

9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas : Rp. 10.000.000,-

10. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas : Rp. 10.200.000,-

11. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku : Rp. 1.500.000,-

12. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku : Rp. 1.700.000,-

13. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang : Rp. 3.000.000,-

14. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang : Rp. 3.200.000,-

D. IZIN MASUK KEMBALI (RE-ENTRY PERMIT) (biaya per Orang)

D. IZIN MASUK KEMBALI (RE-ENTRY PERMIT) (biaya per Orang)

1. Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang Masa Berlakunya Sama Dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas, Tetapi Tidak Lebih Dari 6 (Enam) Bulan : Rp. 600.000,-

2. Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang Masa Berlakunya Sama Dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas, Tetapi Tidak Lebih Dari 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.000.000,-

3. Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang Masa Berlakunya Sama Dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas, Tetapi Tidak Lebih Dari 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.750.000,-

4. Surat Keterangan Keimigrasian : Rp. 3.000.000,-

E. BIAYA BEBAN

E. BIAYA BEBAN

1. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonessia Melampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Puluh) Hari Dari Izin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari
Per Hari : Rp. 300.000,-

2. Penanggungjawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Per Alat Angkut : Rp. 50.000.000,00

Perubahan Biaya yang Lainnya

Perubahan Biaya yang Lainnya

F. SMART CARD
Per Orang : Rp 350.000,-

G. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION (KPP APEC) / APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC)
Per Orang : Rp. 2.500.000,-

H. KPP APEC PENGGANTI YANG HILANG/RUSAK YANG MASIH BERLAKU DISEBABKAN KARENA KELALAIAN
Per Orang : Rp. 3.000.000,-

I. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA NON ELEKTRONIK
Per Orang : Rp. 150.000,-

J. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA ELEKTRONIK
Per Orang : Rp. 350.000,-

Sumber : http://semarang.imigrasi.go.id/tarif.html | Kantor Imigrasi Semarang

Shopee Mall Brands Parade 2023