Prosedur Persyaratan Ijin Usaha Apotek
Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratannya ditujukan kepada kepala BPPT.
2. Seteleh diteliti dan dinyatakan lengkap maka berkas permohonan dilanjutkan dengan pemberian bukti penerimaan berkas.
3. Berkas permohonan tersebut diverifikasi melalui Bidang Perijinan Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan yang dituangkan dalam berita acara.
4. Apabila ijin diterbitkan, maka pemohon diberitahu untuk mengambil Surat Ijin/Surat Terdaftar Tenaga Kesehatan di loket BPPT.
Persyaratan
1. Fotokopi Surat Penugasan Apoteker.
2. Fotokopi Ijasah Apoteker dengan menunjukkan aslinya.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4. Surat pernyataan domisili usaha apotek dan ditandatangani diatas materai.
5. Denah ruang apotek dan denah lokasi / situasi apotek terhadap apotek lain.
6. Fotokopi bukti pengusaan hak atas tanah antara lain sertifikat dan letter C/D.
7. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas materai.
8. Daftar alat perlengkapan apotek.
9. Surat pernyataan tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apote (APA) di apotek lain dan ditandatangani diatas materai.
10. Surat ijin atasan langsung bagi pegawai negeri
11. Akta notaris penjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan pemilik sarana apotek.
12. Surat pernyataan pemilik sarana apotek tidak terlibat pelanggaran di bidang obat dan ditandatangani diatas materai.
13. Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker.
14. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (bagi pemohon yang pindah dari provinsi lain).
15. Daftar kepustakaan wajib apotek.
16. Surat rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia.
17. Fotokopi ijin gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya.
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian adalah 15 (lima belas) hari kerja.
Biaya
Rp. 0.-
Pengaduan
Pengaduan diajukan secara terulis ke Pusat Pangaduan Penanganan Pelayanan Publik (P5), Jl. Pemuda No.148, Semarang, Telepon : (024) 351.3366 pswt.1242 atau BPPT kota Semarang, telepon : (024) 354.8691 pswt. 1318
Sumber : Brosur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang