Prosedur Laboratorium Kesehatan Swasta
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Penetapan Ijin di Bidang Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 047/Menkes/SKI/2002 tentang Laboratorium Kesehatan
- Keputusan Walikota Semarang No 875.1/2 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Kesehatan
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Surat permohonan bermeterai Rp 6.000,-
- Foto copy KTP Pemohon (Perorangan) / foto kopi Akte Pendirian Yayasan (Berbadan Hukum).
- Surat penunjukan dan pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab.
- Surat penunjukan dan pernyataan kesanggupan tenaga teknis.
- Foto copy STR dan SIP dokter penanggung jawab.
- Surat ijin atasan langsung bagi tenaga dokter dan tenaga teknis baik PNS/S wasta.
- Rencana bangunan dengan kelengkapapanya.
- Rencana peralatan pemeriksaan laboratorium.
- Denah Lokasi dengan stuasi sekitarnya.
- Surat keterangn listrik dan fasilitas air yang digunakan.
- Rencana peralatan kesehatan laboratorium.
- Rencana kegiatan pelayanan laboratorium.
- Rencana peralatan kesehatan laboratorium.
- Rencana ketenagaan beserta foto copy ijasah.
- Surat rekomndasi dari puskesmas setempat.
- Foto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Prosedur
- Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan.