Hot News
Home » Semarangan » Artikel Pemerintahan » Prosedur Laboratorium Kesehatan Swasta

Prosedur Laboratorium Kesehatan Swasta

Prosedur Laboratorium Kesehatan Swasta

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Penetapan Ijin di Bidang Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 047/Menkes/SKI/2002 tentang Laboratorium Kesehatan
  4. Keputusan Walikota Semarang No 875.1/2 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Kesehatan

Persyaratan yang harus dipenuhi

  1. Surat permohonan bermeterai Rp 6.000,-
  2. Foto copy KTP Pemohon (Perorangan) / foto kopi Akte Pendirian Yayasan (Berbadan Hukum).
  3. Surat penunjukan dan pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab.
  4. Surat penunjukan dan pernyataan kesanggupan tenaga teknis.
  5. Foto copy STR dan SIP dokter penanggung jawab.
  6. Surat ijin atasan langsung bagi tenaga dokter dan tenaga teknis baik PNS/S wasta.
  7. Rencana bangunan dengan kelengkapapanya.
  8. Rencana peralatan pemeriksaan laboratorium.
  9. Denah Lokasi dengan stuasi sekitarnya.
  10. Surat keterangn listrik dan fasilitas air yang digunakan.
  11. Rencana peralatan kesehatan laboratorium.
  12. Rencana kegiatan pelayanan laboratorium.
  13. Rencana peralatan kesehatan laboratorium.
  14. Rencana ketenagaan beserta foto copy ijasah.
  15. Surat rekomndasi dari puskesmas setempat.
  16. Foto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Prosedur

  1. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
  2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
  3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan.
Shopee Mall Brands Parade 2023