Warning: Use of undefined constant SINGLE_PATH - assumed 'SINGLE_PATH' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/bellvani/domains/semarangkota.com/public_html/wp-content/themes/sk2020/custom-functions.php on line 5
6 Jenis Hak Atas Tanah | Semarang Kota
Hot News
Home » Artikel » Artikel Menarik » 6 Jenis Hak Atas Tanah

6 Jenis Hak Atas Tanah

Setiap bidang tanah atau rumah yang kita tempati memiliki kekuatan hukum dan status hak kepemilikan. Status tesrbut dinyatakan dalam selembar sertifikat, tetapi setiap sertifikat memiliki kekuatan hukum yang berbeda – beda, lalu apa saja jenis sertifikat yang mengikat sebuah properti ? berikut 6 Jenis Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemilikan :

> Girik
Girik bukan merupakan sertifikat, melainkan hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Namun orang sering menganggapnya sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah. Surat Girik amat lemah dari sisi status hukumnya, tetapi dapat menjadi dasar untuk membuat sertifikat tanah.

> Hak Pakai (HP)
Hak Pakai adalah sertifikat yang menjelaskan suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain sesuai dengan perjanjian. Namum perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian sewa – menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Jangka waktu Hak Pakai paling lama adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

> Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha adalah hak untuk memanfaatkan sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.

> Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan dan terpisah. Selain pemilikan SRS, HMSRS juag mencakup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.

> Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi dan Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

> Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik merupakan hak turun temurun dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut.

Shopee Mall Brands Parade 2023