Prosedur Perijinan Klinik Kecantikan Estetika
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Penetapan Ijin di Bidang Kesehatan.
- Keputusan Direktorat Jenderal Binkesmas Pelayanan Medik Nomor 664/Binkesmas/DJ/V/1987 tentang Pelayanan Medik Dasar.
- Keputusan Walikota Semarang Nomor 875.1/2 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Kesehatan.
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,-
- Foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
- Daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
- Gambar denah bangunan.
- Denah lokasi.
- Daftar ketenagaan.
- Daftar sarana dan prasarana.
- Surat keterangan penggunaan peneranagan.
- Surat keterangan pengguanaan air.
- Daftar tarif.
- Data tenaga pelaksana harian :
- Surat penunjukan dan kesanggupan
- Ijasah dokter/perawat/bidan
- SIP,SIK,SIPB
- Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
- Data dokter penanggung jawab
- Surat penunjukan dan kesanggupan (SP);STR;SIP
- Surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)
Prosedur
- Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan.
sumber : bppt.semarangkota.go.id