Hot News
Home » Semarangan » Artikel Pemerintahan » Prosedur Perijinan Klinik Kecantikan Estetika

Prosedur Perijinan Klinik Kecantikan Estetika

Prosedur Perijinan Klinik Kecantikan Estetika

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Kesehatan.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Penetapan Ijin di Bidang Kesehatan.
  4. Keputusan Direktorat Jenderal Binkesmas Pelayanan Medik Nomor 664/Binkesmas/DJ/V/1987 tentang Pelayanan Medik Dasar.
  5. Keputusan Walikota Semarang Nomor 875.1/2 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Kesehatan.

Persyaratan yang harus dipenuhi

  1. Permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,-
  2. Foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
  3. Daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
  4. Gambar denah bangunan.
  5. Denah lokasi.
  6. Daftar ketenagaan.
  7. Daftar sarana dan prasarana.
  8. Surat keterangan penggunaan peneranagan.
  9. Surat keterangan pengguanaan air.
  10. Daftar tarif.
  11. Data tenaga pelaksana harian :
  12. Surat penunjukan dan kesanggupan
  13. Ijasah dokter/perawat/bidan
  14. SIP,SIK,SIPB
  15. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
  16. Data dokter penanggung jawab
  17. Surat penunjukan dan kesanggupan (SP);STR;SIP
  18. Surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)

Prosedur

  1. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
  2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
  3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan.

sumber : bppt.semarangkota.go.id




Bagikan kepada teman :

Shopee Mall Brands Parade 2023