Bagaimana Cara Menghitung Biaya Pemakaian Listrik Rumah Tangga ? untuk dapat menghitung biaya tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tarif dasar listrik untuk rumah tangga dan informasi tersebut dapat di-download melalui link Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
Tabel Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga :

Catatan :
*) ditetapkan Rekening Minimum : RM1 = 40(jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
**) ditetapkan Rekening Minimum : RM2 = 40(jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
> H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
> H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Setelah mengetahui tabel tarif dasar listrik diatas, kemudian berikut cara menghitung dengan contoh kasus :
1. Pemilik Rumah Tangga dengan Batas Daya 450VA :
Melihat Penggunaan kWh pada kWh Meter : bulan perhitungan dikurangi bulan sebelumnya, misalnya kWh penggunaan adalah 100 kWh.
> Perhitungan Biaya Pemakaian dari 100 kWh :
a) Blok I : 30 kWh x 169 = Rp. 5.070
b) Blok II : 30 kWh x 360 = Rp. 10.800
c) Blok III -> 100kWh - 60kWH (blokI+blokII) : 40 kWh x 495 = Rp. 19.800
Total Biaya Pemakaian : 5.070 + 10.800 + 19.800 = Rp. 35.670
Total Biaya : Biaya Beban + Total Biaya Pemakaian -> 11.000 + 35.670 = Rp. 46.670
2. Pemilik Rumah Tangga dengan Batas Daya 1300VA :
Melihat Penggunaan kWh pada kWh Meter : bulan perhitungan dikurangi bulan sebelumnya, misalnya kWh penggunaan adalah 100 kWh.
> Perhitungan Biaya Pemakaian dari 100 kWh -> 100 kWh x 790 = Rp. 79.000
Total Biaya : Rp. 79.000
Dari 2 contoh diatas terlihat biaya total pemakaian listrik, tetapi perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti : pajak, materai, denda keterlambatan.
Apa itu Rekening Minimum ?
Rekening Minimum adalah biaya minimum yang wajib dibayar oleh pelanggan kepada PLN, apabila jumlah pemakaian kWh dalam masa perhitungan kurang dari yang telah ditentukan, misalnya :
> RM1 dengan Batas Daya 1300VA :
-> 40 (jam nyala) x 1.3 kVA = 52 kWh (inilah jumlah pemakaian kWh minimum), artinya bila kWh penggunaan kurang dari 52 kWh, misalnya hanya 40 kWh, maka Pelanggan tetap diperhitungkan membayar biaya minimum penggunaan 52 kWh yang totalnya : 52 kWh x 790 = Rp. 41.080


