Hot News
Home » Artikel » Artikel Menarik » Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki Sertifikat Laik Operasi – SLO ?

Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki Sertifikat Laik Operasi – SLO ?

Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?

SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana KONSUIL dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.

Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) ?

Sertifikat Laik Operasi adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standart sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.

UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).

KONSUIL adalah suatu lembaga nirlaba yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatn Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” (Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan juncto 1567 K/20/MEM/2010)

Bagaimana cara mendapatkan SLO ?

Cara untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan mendatangi Badan Pelaksana KONSUIL di area tempat Anda Tinggal.

Dokumen yang perlu disiapkan.

> Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
> Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi dan fotokopi BP dari PLN.
> Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.

Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik Tegangan Rendah.

berdasarkan (Surat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatn Energi) No.4067/45/600.4/2006 Tgl. 27 September 2006
> 450 : Rp. 60.000,- + PPN10%
> 900 : Rp. 70.000,- + PPN10%
> 1300 : Rp. 85.000,- + PPN10%
> 2200 : Rp. 95.000,- + PPN10%
> 3500 – 7700 : Rp. 30,-/VA + PPN10%
> 10.600 – 23.000 : Rp. 25,-/VA + PPN10%
> 33.000 – 66.000 : Rp. 20,-/VA + PPN10%
> 82.500 – 197.000 : Rp. 17.5,-/VA + PPN10%

Shopee Mall Brands Parade 2023