Hot News
Home » Semarangan » Artikel Kota » Prosedur Perijinan Pemasangan Penerangan Jalan Umum

Prosedur Perijinan Pemasangan Penerangan Jalan Umum

Berikut ini penjelasan mengenai Alur Prosedur Perijinan Pemasangan Penerangan Jalan Umum :

Untuk pembebanan biaya abonemen listrik bulanan yang dilakukan PT.PLN (Persero) tidak bisa serta merta dibebankan langsung kepada Pemerintah Kota Semarang bila di lapangan ditemukan jaringan lampu penerangan jalan umum yang dipasang secara ilegal / tanpa mengajukan ijin resmi (tertulis) sehingga tidak sesuai dengan prosedur tata cara perijinan pemasangan lampu penerangan jalan umum oleh masyarakat maupun pihak pengembang perumahan dan permukiman pada Jalan Arteri, Jalan Kolektor dan Jalan Lingkungan di Wilayah Kota Semarang.

Biaya rekening yang timbul secara abonemen yang dimaksud pada pasal sebelumnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat pemasang maupun pihak pengembang perumahan dan permukiman yang memasang jaringan lampu penerangan jalan umum secara ilegal / tanpa mengajukan ijin resmi (tertulis) sehingga tidak sesuai dengan prosedur tata cara perijinan pemasangan lampu penerangan jalan umum oleh masyarakat maupun pihak pengembang perumahan dan permukiman pada Jalan Arteri, Jalan Kolektor dan Jalan Lingkungan di Wilayah Kota Semarang, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang.

prosedur-penerangan-jalan-umum

Dasar : Surat Keputusan Walikota Semarang No.656.1/113/2002, Tanggal 29 April 2002

Persyaratan :
> Pengajuan Surat Permohonan (blanko isian dapat diunduh di : www.semarang.go.id/pjpr).
> Peta Lokasi secara lengkap dan detail.
> Menggunakan jenis lampu hemat energi.
> Jumlah titik lampu penerangan jalan yang akan dipasang (tidak termasuk gapura, pos kampling, lapangan olahraga).
> Kesanggupan pemohon untuk menanggung semua biaya yang timbul akibat pemasangan lampu penerangan jalan umum).
> Untuk pemohon dari perusahaan pengembang harus mencantumkan jumlah penghuni yang ada dengan melampirkan fotokopi rekening listrik bulan terakhir dari masing – masing warga.
> Berkas pengajuan rangkap 2 (dua).
> Waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja.

sumber : www.semarang.go.id/pjpr

Shopee Mall Brands Parade 2023