Mereka yang menekuni fotografi pernikahan mungkin pernah mengalami hal berikut ini. Seminggu sebelum hari-H, mendadak sang fotografer pernikahan mendapatkan informasi, calon klien yang sudah menyepakati menyewa jasanya jauh-jauh hari membatalkan perjanjian. Padahal, demi calon klien itu, si fotografer pernikahan “menyingkirkan” beberapa calon klien yang juga menginginkan memakai jasanya di hari itu. Karena tidak ada bukti hitam di atas putih, fotografer itu maksimal –mungkin– hanya bisa memaki – maki calon klien tersebut, atau barangkali juga ada pengantin yang kaget, setelah melihat fotografer yang datang di acara pernikahan bukan fotografer yang berbicara dengannya saat membuat janji. Pun, ketika produk yang dia dapat tidak sesuai dengan ”perbincangan” dengan fotografer pernikahan sebelumnya.
foto oleh : Omahku Photography
“Di sinilah letak pentingnya kontrak kerja antara fotografer dan calon pengantin. Kontrak kerja itu bukan didasari ketidakpercayaan antara kedua pihak. Melainkan, lebih sebagai wujud profesionalisme profesi dan memberikan kenyamanan lebih, baik untuk fotografer dan calon pengantin.”
Berikut poin-poin yang biasa dimasukkan dalam kontrak kerja fotografer wedding dan calon klien:
1. Nama dan Alamat Jelas Kedua Pihak, Artinya, jika ada permasalahan diantara keduanya, tidak akan terjadi saling lempar tanggung jawab.
2. Rincian Waktu, Tempat, Layanan, Harga, serta Paket Fotografi yang Didapat, Sepakati serinci mungkin. Misal, berapa album yang didapat. Berapa lembar (sheet) dalam setiap album digital, adhesive album, kemasan, berapa frame foto yang didapat, berapa banyak ekstra perbesaran foto dan jenis pigura-nya, ataupun layanan tambahan lain yang bisa disediakan oleh fotografer itu. Misal, menyediakan layanan tambahan wedding videography dan sewa big screen.
3. Untuk Jasa Foto Prewedding Sepakati Biaya-Biaya Tambahan, Misal, siapa yang bertanggung jawab atas biaya venues yang dipakai, biaya akomodasi dan transportasi jika harus melakukan sesi foto di luar kota. Jika memilih paket dari fotografer, sepakati perinciannya.
4. Uang Muka dan Pelunasan, Perlu diingat, uang muka ini bukan semata tanda jadi perjanjian. Namun, sebagai ”modal” kerja awal dari fotografer dalam menyepakati perjanjian. Biasanya, uang muka hilang apabila kontrak kerja dibatalkan. Variasi uang muka bagi tiap fotografi bermacam-macam, mulai 25 persen sampai 50 persen. Terkait pelunasan, sepakati kapan akan dilunasi. Fotografer ada yang meminta pelunasan seminggu sebelum pelaksanaan kerja. Ada juga yang dilunasi setelah semua paket fotografi yang sesuai dengan perjanjian diterima. Sepakati dan tuangkan dalam kontrak kerja.
5. Tenggat Waktu dan Kompensasi, Tentukan tenggat waktu maksimal penyerahan hasil kerja. Jika perlu ada approval disain album digital, sepakati oleh kedua belah pihak. Tentukan juga besaran kompensasi jika masing-masing pihak melanggar tenggat. Misal, fotografer melanggar tenggat penyerahan atau pengantin tidak segera menyepakati desain yang sudah dibuat.
6. Kuatkan Secara Hukum, Perkuat status legal kontrak kerja dengan membubuhkan materai. Jika merasa perlu, kontrak kerja yang ditawarkan oleh fotografer bisa dibicarakan dan disepakati ulang. Lebih baik ”ramai” di depan daripada menyesal belakangan.
ditulis oleh : Leo Teja | www.omahkuphotography.com