Kesempatan bagus bagi Warga Semarang, ayo segera selesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda, selagi ada kesempatan, manfaatkan penghapusan sanksi administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mulai tanggal 21 Agustus s/d 30 November 2017 dan Bebas BBN 2 mulai tanggal 21 Agustus s/d 30 Desember 2017.
Monggo warga kota Semarang khususnya dan Jawa Tengah, jangan sampai terlewatkan kesempatan baik ini !
Caranya Mudah :
==> Lakukan proses mutasi kendaraan bermotor Anda baik dari dalam maupun luar provinsi untuk masuk ke Jawa Tengah.
==> Kemudian ajukan permohonan untuk pembebasan sanksi administrasi dan ataupun Bea Balik Nama (BBN II) ke Samsat di kota Anda.
==> Info lebih lanjut, hubungi Kantor Samsat di kota Anda.
Sumber Info :
Semarak #67ThJateng !!! Hallo Wajib Pajak KBM di Jateng, manfaatkan kebijakan Gub @ganjarpranowo dalam "Pemutihan" Sanksi Adm dan BBN2 😀👏 pic.twitter.com/ewihqWlTks
— Humas Jateng (@humasjateng) August 16, 2017