Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
A. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk :
Retribusi : Rp. 0,- | Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,- (>14 hari)
B. Penerbitan Keterangan Bertempat Tinggal, meliputi :
1. Surat Keterangan Pindah :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. –
2. Surat Keterangan Pindah Datang :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,- (>30 hari)
3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. –
4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,- (>14 hari)
C. Kartu Tanda Penduduk Sementara, meliputi :
1. Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,-
D. Kartu Identitas Musiman, meliputi :
1. Keterangan Tinggal Sementara :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,- (>14 hari)
E. Kartu Keluarga :
Retribusi : Rp. 10.000,- | Denda Keterlambatan : Rp. –
F. Akta Catatan Sipil :
1. Akta Kelahiran :
Retribusi : Rp. 0,-
Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,- (>60 hari s/d 5 tahun) | Rp. 100.000,- (>5 tahun)
2. Akta Perkawinan :
Retribusi : Rp. 125.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 100.000,- (>60 hari s/d 5 tahun) | Rp. 200.000,- (>5 tahun)
3. Pembatalan Akta Perkawinan :
Retribusi : Rp. 50.000
Denda Keterlambatan : Rp. 200.000,- (>30 hari s/d 1 tahun) | Rp. 300.000,- (>1 tahun)
4. Akta Perceraian :
Retribusi : Rp. 200.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 200.000,- (>40 hari s/d 1 tahun) | Rp. 300.000,- (>1 tahun)
5. Pembatalan Akta Perceraian :
Retribusi : Rp. 50.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 200.000,- (>60 hari s/d 1 tahun) | Rp. 300.000,- (>1 tahun)
6. Akta Pengakuan Anak :
Retribusi : Rp. 50.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 100.000,- (>30 hari s/d 1 tahun) | Rp. 200.000,- (>1 tahun)
7. Pengesahan Anak :
Retribusi : Rp. 50.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 100.000,- (>30 hari s/d 1 tahun) | Rp. 200.000,- (>1 tahun)
8. Pengangkatan Anak :
Retribusi : Rp. 50.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 100.000,- (>30 hari s/d 1 tahun) | Rp. 200.000,- (>1 tahun)
9. Akta Kematian :
Retribusi : Rp. 20.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 50.000,- (>30 hari s/d 1 tahun) | Rp. 100.000,- (>1 tahun)
10. Ganti Nama :
Retribusi : Rp. 75.000,-
Denda Keterlambatan : Rp. 100.000,- (>30 hari s/d 1 tahun) | Rp. 200.000,- (>1 tahun)
11. Perubahan status WNI menjadi WNA : Retribusi : Rp. 1.000.000,-
12. Perubahan status WNA menjadi WNI Pewarganegaraan : Retribusi : Rp. 0,-
13. Perubahan status WNA menjadi WNI Naturalisasi : Retribusi : Rp. 0,-
14. Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil : Retribusi : Rp. 100.000,-
15. Salinan Akta Pencatatan Sipil : Retribusi : Rp. 200.000,-
16. Tanda Bukti pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri : Retribusi : Rp. 50.000,-
17. Legalisasi Akta Pencatatan Sipil : Retribusi : Rp. 2.000,-
* Dasar : Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum di Kota Semarang.
* Sumber : dispendukcapil.semarangkota.go.id/tarif