Alamat : Jl. Achmad Yani No.160, Semarang, Jawa Tengah
Telepon : (024) 8454990
Fax : (024) 8414205
Email : –
Website : kesbangpoljateng.com
Facebook : Kesbang Jateng
Twitter : twitter.com/Bakesbangprov
Instagram : –
Deskripsi : Badan Kesbang Pol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah, Semarang
Tupoksi Kesbangpol
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol dan Linmas) merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Pada Perda Nomor 7 Tahun 2008 Pasal 20 dinyatakan bahwa Badan Kesbang Pol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kesbang Pol dan Linmas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ideologi dan kewaspadaan, ketahanan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat lingkup provinsi dan kabupaten/kota
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kesekretariatan badan;
- Kepala Badan;
- Sekretariat, membawahkan:
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Ideologi dan Kewaspadaan, membawahkan:
- Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- Subbidang Kewaspadaan Nasional.
- Bidang Ketahanan Bangsa, membawahkan:
- Subbidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
- Subbidang Ketahanan Ekonomi.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Politik Dalam Negeri, membawahkan:
- Subbidang Sistem, Implementasi dan Kelembagaan Politik;
- Subbidang Pemilu, Pendidikan dan Budaya Politik.
- Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan:
- Subbidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat;
- Subbidang Bina Perlindungan Masyarakat.
- Kelompok Jabatan Fungsional.