Hot News
Home » Semarangan » Artikel Pemerintahan » Prosedur Ijin Gangguan (HO) di Semarang

Prosedur Ijin Gangguan (HO) di Semarang

Prosedur Ijin Gangguan (HO) di Semarang

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
  3. Keputusan Walikota Semarang Nomor 640/488 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Angsuran dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringinan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan;
  4. Keputusan Walikota Semarang Nomor 875.1/2 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT) Kota Semarang.

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Pengisian formulir permohonan ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Kelurahan dan Kecamatan sesuai lokasi tempat usaha.
  2. Persetujuan warga diketahui lurah setempat, kecuali permohonan didalam kawasan Industri, kawasan berikat, dan kawasan Pelabuhan tidak diperlukan adanya pesetujuan.
  3. Foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan/atau pemilik tanah.
  4. Keterangan Rencana Kota ( KRK)
  5. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan dengan menunjukan aslinya.
  6. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah.
  7. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
  8. Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copy akta pendirian badan Hukum.
  9. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
  10. Pemohon kewarganegaraan asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
  11. Gambar denah tempat usaha skala 1°100/1° 200.
  12. Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan/ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani diatas meterai cukup.
  13. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
    • Kajian Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL)
    • Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
    • Ijin lokasi/persetujuan pringsip.
    • Rekomendasi Instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran.

Dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).

Prosedur :

  1. Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
  2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan
  3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
  4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Apabila Ijin Gangguan /HO telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil Keputusan Walikota di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.

sumber : bppt.semarangkota.go.id

Shopee Mall Brands Parade 2023