Prosedur Ijin Gangguan (HO) di Semarang
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
- Keputusan Walikota Semarang Nomor 640/488 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Angsuran dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringinan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan;
- Keputusan Walikota Semarang Nomor 875.1/2 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT) Kota Semarang.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Pengisian formulir permohonan ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Kelurahan dan Kecamatan sesuai lokasi tempat usaha.
- Persetujuan warga diketahui lurah setempat, kecuali permohonan didalam kawasan Industri, kawasan berikat, dan kawasan Pelabuhan tidak diperlukan adanya pesetujuan.
- Foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan/atau pemilik tanah.
- Keterangan Rencana Kota ( KRK)
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan dengan menunjukan aslinya.
- Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah.
- Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
- Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copy akta pendirian badan Hukum.
- Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
- Pemohon kewarganegaraan asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
- Gambar denah tempat usaha skala 1°100/1° 200.
- Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan/ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani diatas meterai cukup.
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
- Kajian Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL)
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
- Ijin lokasi/persetujuan pringsip.
- Rekomendasi Instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran.
Dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
Prosedur :
- Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan
- Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Ijin Gangguan /HO telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil Keputusan Walikota di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.
sumber : bppt.semarangkota.go.id