Tata Cara Prosedur Pembuatan Akte Kelahiran :
1. Persyaratan Umum
A. PENDUDUK WNI (Warga Negara Indonesia)
> Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
> Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli)
> Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
> Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
> Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
> Fotocopy Ijazah / STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
> Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
> Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
B. PENDUDUK WNA (Warga Negara Asing)
> Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
> Surat keterangan kelahiran WNA dari Kepala Dinas (Asli)
> Fotocopy KK dan KTP orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
> Surat Keterangan Tempat Tinggal orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
> Paspor, bagi pemegang Izin Kunjungan
> Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
> Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
> Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
> Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.