Proses Pembuatan dan Perpanjangan SIM di kota Semarang
Persyaratan Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Baru :
1. Persyaratan :
> Usia
– SIM A Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
> Pas Photo
> KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
> Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara :
> Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
> Mengikuti Ujian Teori
> Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
> Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
– Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
– Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
– Biaya Asuransi Rp. 30.000
Pasal 224 (3) PP No.4 Tahun 1993 :
Apabila Surat Ijin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, Pemohon Wajib Mengikuti Ujian Teori dan Praktek.
sumber : restabes-smg.jateng.polri.go.id