DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
- Keputusan Walikota Semarang No.640/488 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran angsuran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin mendirikan bangunan;
- Keputusan Walikota Semarang Nomor 875.1/2 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perijinan dan non perijinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang.
Persyaratan yang harus di penuhi :
- Pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon dan diketahui Kelurahan dan Kecamatan setempat.
- Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
- Foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
- Foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
- Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copyAkta Pendirian Badan Hukum.
- Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
- Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila : bangunan bertantai 2 atau lebih ; bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
- Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
- Surat pernyataan ditandatangani diatas meterai.
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
- Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
- Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing – masing rangkap 3 (tiga).
Prosedur
- Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir.
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
- Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Ijin Mendirikan Bangunan telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil Keputusan Walikota di loket pengambilan dengan menunjukan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.
sumber : bppt.semarangkota.go.id