Berikut ini adalah Kenaikan Tarif Tenaga Listrik tahun 2013 untuk Golongan Tarif Rumah Tangga berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri ESDM No:30 Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012
Kenaikan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sepanjang 2013 sebanyak 4 kali, dengan dibagi dalam setiap triwulan yaitu :
> 1 Januari – 31 Maret 2013
> 1 April – 30 Juni 2013
> 1 Juli – 30 September 2013
> 1 Oktober – 31 Desember 2013
Untuk mengetahui biaya listrik yang harus Anda bayarkan setiap bulannya, Anda dapat membaca artikel : Cara Menghitung Biaya Pemakaian Listrik Rumah Tangga
Untuk mengetahui Tarif Tenaga Listrik Golongan Tarif Bisnis dan Industri, Anda dapat mengunduh tabel-nya melalui situs www.pln.co.id di Link ini.
Anda dapat melihat info tagihan rekening listrik secara online melalui link : www.pln.co.id/info-rekening/tagihan.php